Jalanilah
hari-harimu dengan senyuman, dan yakinlah bahwa senyuman mu akan membawa
perubahan yang bermakna tidak hanya untukmu namun juga orang yang ada
disekitarmu.
Jangan
takut untuk bermimpi, sesunguhnya orang yang takut untuk bermimpi adalah orang
yang tidak ingin meraih kesuksesan dalam hidupnya.
Selalu
berusaha dan mencoba, pantang menyerah, optimis ,rendah hati dan selalu
bersyukur dan berdoa adalah langkah untuk menggapai mimpi.
Manfaatkanlah
waktu mu sebaik mungkin karena waktu akan terus berjalan dan tidak akan kembali
lagi
Hidup
adalah anugerah, jalanilah dengan penuh syukur dan isilah hidup mu dengan hal-hal yang berguna tidak hanya untuk mu tapi juga
orang lain
“
hidup adalah pilihan ”
salah
memilih pilihan dalam hidup, akan membawa mu dalam kegelisahan dan
keterpurukkan.
Hidup memerlukan
pengorbananan. Pengorbanan memerlukan perjuangan. Perjuangan memerlukan
ketabahan. Berdiam diri tidak akan membawa mu pada mimpi yang kamu impikan (kesuksesan).
Jika
ada seseorang yang tidak senang atau membenci mu, hadapilah dia dengan senyuman
dan tutur kata yang santun.
Katakan
“ ya” jika kamu benar-benar mengetahuinya, dan katakana “ tidak “ jika kamu
benar-benar tidak tahu. Jangan menipu diri mu maupun orang lain
ATAS NAMA CINTA
Jangan kamu kira cinta datang dari keakraban yang lama dan pendekatan yang
tekun. Cinta adalah kesesuaian jiwa dan jika itu tak pernah ada, cinta tak akan
pernah tercipta dalam hitungan tahun bahkan abad. (by :Khalil Gibran)
Setiap ide-ide yang cemerlang dan
kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang
sebagai bentuk darikemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari
berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan
kratif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk
itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan
kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang
H.K.I ( Hak Kekayaan Intelektual )
adalah WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Di
Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya
perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan
berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di
tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di
Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor
6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi tentang
penggabungan antara unsure bentuk,warna, garis( desain produk industry ) serta
tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga perlu
diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak atas
kekayaan Intelektual ( HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
I.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah
ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan HaKI
atau H.K.I ?
2. Apa saja ruang Lingkup HaKI atau H.K.I?
3. Apa pengertian dan landasan hukum dari Hak
cipta,Paten (Patent) Desain Industri (Industrial Design)
Merek (Trademark) ?
4.
Apa sifat hukum HaKI atau H.K.I ?
5.
Mengapa HaKI atau H.K.I itu penting?
6.
Bagaiman Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di
Indonesia ?
1. 3 Tujuan
Tujuan
dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “PERLINDUNGAN HaKI” berdasarkan rumusan masalah di
atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang
diajukan antara lain :
1. Untuk mengetahui
pengertian HaKI atau H.K.I
2. Untuk mengetahui
ruang Lingkup HaKI atau H.K.I
3. Untuk
mengetahui pengertian dan landasan hukum
dari Hak cipta,Paten (Patent) Desain Industri (Industrial Design)
Merek (Trademark)
4. Untuk
mengetahui sifat hukum HaKI atau H.K.I
5. Untuk
mengetahui pentingnya HaKI atau H.K.I
6. Untuk
mengetahui Sejarah perkembangan
Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia
1.4 Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama
bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah
dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis
dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.
1.5 Metode penulisan
Dalam penulisan makala ini, penulis menggunakan
metode studi pustaka yang berorientasi pada buku-buku Hukum Bisnis
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HaKI atau H.K.I
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (selanjutnya disebut
HaKI ) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi
buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau
HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya
berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk,
yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang
baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi
2.2 Ruang Lingkup HaKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian,
yaitu :
2.3 Pengertian Dan Dasar Hukum Dari Hak
Cipta,Paten
(Patent) Desain Industri
(Industrial Design) Merek (Trademark)
1.Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta
atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau
informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta
: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten :
Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
Suatu kreasi tentang
bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
Dasar hukum : Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang desain
industry
4. Hak merek
Hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar
umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar
hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek
2.4 Sifat Hukum HaKI atau HKI
Hukum
yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
2.5 Pentingnya HaKI atau HKI
Memperbincangkan
masalah HKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HKI juga erat dengan
alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual
(selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini.Dalam hasil
kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan
pula bahwa HKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu
bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum ada
beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik, yaitu
meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan
teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara
internasional, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi
(temuan), dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat
menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu,
pengembangan sistem HKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan
hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan
bisnis (business and technological approach) dan Sistem perlindungan yang baik
terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan
sistem tersebut.
2.6 Sejarah perkembangan Perlindungan
HaKI atau H. K .I di Indonesia
·Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah
Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan
UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of
Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari
tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the
Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman
pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17
Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama
yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4,
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan
Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan paten luar negeri.
·Pada tanggal 11 Oktober 1961
Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan
Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961
mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi
Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property
(Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979.
Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena
Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu
Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah
mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak
Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk
mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang
karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan
bangsa.
·Tahun 1986 dapat disebut sebagai
awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI
membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini
dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup
penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi
pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·19 September 1987 Pemerintah RI
mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982
tentang Hak Cipta.
·Tahun 1988 berdasarkan Keputusan
Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten
dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan
Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan
Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan
menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU
Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·28 Agustus 1992 Pemerintah RI
mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April
1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·Pada tanggal 15 April 1994
Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay
Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi
perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987
jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU
baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·Untuk menyelaraskan dengan
Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU
No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di
bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun
sejak di undangkannya.
·Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas
Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dengan demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI di
Indonesia sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih belum
banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula pada masih
rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang HaKI atau HKI. Oleh karena itu, tingkat pengetahuan
dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau HKI perlu terus
menerus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada
masyarakat. Adanya pemahaman maka terhadap HaKI atau HKI maka para warga
masyarakat akan menghargai karya-karya yang
dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu, anggota
masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak
kekayaan intelektual.
BAB III
PENUTUP
Setiap karya-karya yang lahir dari
buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan
dilindungi. Untuk itu system HaKI atau HKI diperlukan sebagai bentuk
penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Ditinjau dari sudut
perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di
bidang HKI. Namun pengetahuan tentang HaKI dan perangkat Perundang-undangan
dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga
perlindungan HaKI atau HKI betul-betul dapat ditegakkan.
Daftar Pustaka
1.
Adoe, kaleb. 2010. HUKUM BISNIS. Kupang: Politeknik Negeri
Kupang
2.
Simatupang, Richard. 1996. Aspek
Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
3. Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak
Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo
( penyakit yang sempatmembuatku menjadi bahan tertawaan)
Mata ku sering terasa tidak enak sehingga
mebuatku untuk mencari tahu hal itu di paman google,,maka keluarlah link
terkait itu dan ternyata link yang ku buka adalah artikel mengenaipenyakit kelumpuhan di salah satu bagian
wajah( Bell’s Palsy) ku baca dan ku teringat kalau beberapa tahun yang lalu aku
sempat menderita penyakit itu. Dan membuat ku untuk menulis tentang hal ini.
Sekitar
3 tahun yang lalu lebih tepatnya saat ku
duduk di bangku SMK kelas XI,pada saat bangun tidur ku merasa aneh sepertikaku pada salah satu bagian wajahku,,,ku
nggak ambil pusing dengan keadaan ku itu ,ku beranggapan “ acghkh,, mungkin
karena posisi tidurku yang miring jadi wajahku seperti itu” . keesokan
harinyaku masih merasa ada yang aneh
lagi ,masih di area wajah yang sama (wajah bagian kiri) tapi ini pada mataku…
kelopak mataku tak mau tertutup dengan rapat, danselalu berair….lagi-lagi ku tidak peduli dan
menyepelekan keadaanitu.Keadaan seperti ini berlanjut hingga beberapa
hari dan karena ku tak sanggup menahan perihnya mata ketika terkena angin (coz
kelopak mata kurang berkedip dan sulit sekali untuk ditutup)dan terasa
kering.Ku memutuskan untuk memakai kaca
mata untuk mengurangi rasa perih akibat angin dan sesekali menggunakan insto
agar mata ku tak selalu kering. Disinilah baru ku pedulisama keadaan ku itu. ( ckckck udah
ngersaparah baru mau
bertindak,,,(jangan diikutin yee kelakuan ku ini, kalau kamu sdh merasa ada
yang aneh lekaslah ke dokter ,ok!))
(
Hari ke lima dari dari gejala awal yang ku alami ) Pada saat jam istirahat
sekolahku dan teman2 nongkorong di depan
kelas sambil bercerita hal-hal lucu,dan tertawa puaslah kami semua.Tanpa ku sadari ada salah satu temanku
memperhatikan wajahku , terjadilah percakapan :
temanku
: Nony… beta perhatikan lu punya wajah ada yang eneh dech…
aku
: aneh,,,! Aneh bagaimana ?
temanku :
iya aneh,,, pada saat lu ketawa tadi, lu pung ekspresisonde seimbang, wajah yang bagian kiri sonde
ada ekspresi sama sekali dan terlihat kaku dan lu punk bibir bagian kiri tampak turun. Sedangkan
wajah bagian kanan ada ekspresi Kenapa begitu,,,u tampak lucu sekali eee klo
dilihat seperti itu. Wkwkwkw( ketawa puas)
temanku
yang satunya lagi : nony co lu belek sini, ko be liat u pung muka.
Aku
: (aku pun membalik badanku)
temanku yang satunya lagi
: wkwkwk( ketawa puas) coba lu senyum ( aku pun menuruti pinta temanku itu) ;
ho nonylu pung wajah aneh yang bagian
kanan ada ekspresi tapi kok bagian kiri tampak kakudan sonde ada ekspresi sama sekali nie,,, apa
lay tadi lu datang su pake kaca mata sa ni,, bikin katong panglingsampe sonde kenal lu.what happen with u’re face? Hahaha
aku : ehhh besong ni,,,
besong kayaknya senang sekaliliat beta
begini,,,,ketawa sampe- sampe itu lalat dong mau masok pi besong pung mulut
thu…(sedikit marah,,hanya sedikit lho)
temanku : ko abis lu punk
muka lucu na… jadi kotong sonde bisa lay tahan katong pung ketawa. Ceritakan
apa yang yang terjadi sapa tau katong bisa bantu lu…
Aku : hoo beta ju merasa
aneh dengan be pungwajah bagian kiri ni
kayak kaku kermana ko, sonde enak sa , baru be punya kelopak mata bagiankiri ju susah untuk di kedipkan, baru tutup
ju sonde bisa rapat kaya yang disebelah kanan, alis susah sekali di angkat ni,mata
ju rasa kering baru kalo kena angin mata perih makanya beta pake kaca mata
ni,,, ma beta baru tau dari besongklo
be sonde ada ekpresi ju ,,, ada yang bawa cermin ko? B maupastikan do yang besong omongtadi.
(
salah satu temankumeminjamkan cerminnya
untuk ku) sambil berkata : ko u selama ini bercermin kermana sampe sonde bisa
tau klo kayak begitu thu?
Aku : beta bukan kayak lu
ko setip menit maen liat cermin terus, beta kalo bercermin thu kalau mau jalan
keluarsa, itu ju hanya sekedar untuk
kasi rapih rambut dan pake bedak ,sonde
sampe berjam-jam kayak lu…( bercermin
sambil berekspresi senyum dan menggerak-gerakkan wajah) eh hoo betul e.. be
punk wajah yang bagian kiri ni sonde ada ekspresi sama sekali ni susah untuk di
gerakkan e,,,
Temanku: cobalu pi periksa di dokter dolo,,,sapa tau
setelah pi di dokter, lu pung wajah bisa
kembali seperti semula.
Aku : hoo, nanti beta coba
ajak beta pung ayah ko antar beta pi di dokter. Makasih ee,,besong su kasih
saran dan peduli dengan beta.
(
bel pun berbunyitanda waktu istirahat
telah usai dan kami pun mengakhiri pembicaraan kami dan masuk ke kelas untuk
mengikuti pelajaran berikutnya.) tapi tetap dechsampai di kelas juga teman-temanku masih
tertawa dan merasa lucu dengan wajahku yang seperti itu.
Aku : woooi besong beta
rasa itu ketawa berenti su aa.. ibu sum au masuk mengajar,,,besong kalo masih
ketawa lay hubungan kita putuuuuus sampai di sini.( suara sedikit meninggi)
Temanku:oeee nony marah oooo,,,kalolu marah begitu tambah cantik sa ee,, ok
katong sonde ketawa lay( menahan tawa) ma katong masih ba kawan tho?
Aku : icggh janganpuji2…doo, ho katong masih ba kawan lay
asalkan basong mulai dari sekarang jangan ketawain beta coz be pung wajah yang
begini.
Temanku:
ok lah kalo begitu…
(
pelajaran pun dimulai hingga berakhirnya jam sekolah pukul 13.00 wita)
Setibanya
aku di rumah, ku menceritakan apa yang ku alami di sekolah dan pada wajahku kepada
kakak dan ibuku. Mereka bertanya sudah berapa lama ku alami gejala ini dan
menyuruhku untuk melakukan beberapa ekspresipada wajahku, mereka pun ikut menertawai aku,,,mereka merasa lucu
setelah melihat wajahku yang hanya sebagian saja yang berekspresi( dapat di
gerakkan).
Kakaku: kermana ko lu pung
kawan sonde ketawa lu, ko lu pung muka sa begitu lucu, kaku sebelah.hahaha
Ibuku
:sudah, sebentar malam ajak ayah pi
dokter pratek.
(
ketika malam tiba, ba’da magrib aku dan ayahku pergi ke dokter pratek spesialis
mata)
Setibanya
disana ku lalu mendaftarkan diri dan menunggu hingga mendapat giliran untuk
masuk berkonsultasi. Assisten dokter memanggil namakudan masuklah Aku dan Ayahku ke ruang dokter.
Dokter menyambut kami dengan ramah dan bertanya kepada ku,gejala apa saja yang
ku alami dan ku beritahuapa yang ku
rasakan saat itu. Dokter lalu menyuruhku untuk melakukan pemeriksaan mata
setelah selesai melakukan pemeriksaan mata, dokter memberitahukan kepada Ayahku
bahwa aku menderita Bell’s Palsy (Facial
Palsy). ( dalam hati ku bertanya Bell’s palsy? Penyakit apa itu? ) dokter lalu
melanjutkan penjelasannya Bell’s Palsy (Facial Palsy) yaitu
kelainan atau gangguan pada syaraf wajah
ke- 7 yang menyebabkan
kelemahan atau kelumpuhan secara tiba-tiba pada salah satu bagian wajah seperti
tertarik/mencong dan penderitanya akan sulit untuk mengangkat alis, kelopak
mata tidak dapat ditutup rapat dan ekspresi wajah terlihat aneh saat tersenyum.
Dokter lalu menuliskan resep obat untuk di minum dan menyuruhku untuk melalukan
terapi ringan dengan mengunyah permen karet di bagian kiri untuk memfungsikan
kembali dan meningkatkan kemampuan kontraksi otot wajah yang lemah. Setelah
selesai kami lalu berpamitan.
Sepanjang jalan pulang ke rumah ayahku
terus mengingatkan ku untuk mengikuti saran dokter mengunyah “permen karet” ku
hanya menjawab : iya, iya,,( dalam hatiku berkata: “ permen karet” sonde salah ni ko? Musnah satu, tumbuh satu.)
Karena aku juga punya masalah pada gigi ku itu, jadi aku tidak mengikuti saran
dokter untuk mengunyah permen karet akan tetapi aku tetap melakukan gerakan
geraham layaknya lagi mengunyah permen karet. Gerakan geraham ini terus ku
lakukan hinggaaaaaaaaaaaaaaaaa………………………..
esok harinya,,Saat di sekolah
Temanku : kermana nony su pi di dokter
ko? Dokter bilang apa?( penasaran)
Aku : dokter bilang beta menderita
bells’…bell’s apa ko beta su lupa dy punya nama,ma yang pastinya itu adalah
kelainan syaraf wajah ke- 7 yang membuat be punya wajah kiri ni lumpuh. Jadi
dokter suruh beta ko kunyah permen karet, ma be on bisa kunya permen karet
Karena be punya gigi geraham bagian kiri ju ada lubang aa…kalo beta ikut saran
dokter yang ada nanti beta sakit gigi lay. Jadi beta hanya melakukan gerakan
geraham layaknya lagi mengunyah permen karet.
Temanku : ooo, begitu tho !!! semoga lu
cepat sembuh ko katong sonde ketawain lu lay. Hehehe
Aku : hmmmm.aamiin…. Beta pasti
sembuhlah
2 minggu lebih setelah pemeriksaan di
dokter spesialis mata dan meminum obat, melakukan gerakan mengunyah.Alhamdulillah aku pun sembuh dan ekspresi di
wajahku tidak aneh lagi dan tidak ada yang menertawai wajahku lagi. Dan aku
tidak perlu memakai kaca mata lagi kalau mau keluar pergi jalan2 atau pun ke
sekolah. Jadi terhitung 3 minggu lebih ( hampir 1bulan) ku menderita Bell’s Palsy. Yang sempat membuat
ku di tertawain dan membuat ku minder juga sich…
Saat di sekolah….
Temanku : ( melihat ekspresi senyum
pada wajahku yang sudah kembali seperti semula).
Su
sembuh ooo,,, traktir paling tidak beli kasih katong salome ko !!! untuk
merayakan kesembuhan lu dari yang NO. 7 itu
Aku
:iya dong,,,traktir??? Nghee (hanya
tersenyum) beta lagi kere jadi kalo besong mau makan salome na beli n bayar
sendiri-sendiri su.
Temanku : wiiiiiscs nony eeee…..
-Selesai-
Bagi
yang males membaca pengalamanku tentang penyakit ini, namun ingin mengetahui
tentang apa sich Bell’s Palsy itu? Akan ku beritahu…
Informasi
singkat tentang Bell’sPalsy
Bell’s Palsy adalah
suatu kelainan pada saraf wajah yang menyebabkan kelemahan atau elumpuhan
secara tiba-tiba pada satu samping otot wajah. kelainan di mana syaraf wajah
ke-7 atau Cranial erve, yaitu syaraf yang mengontrol pergerakan wajah.
Posisinya berada sekitar 1 jari di depan telinga kanan tidak berfungsi dengan
baik/paralize. Akibatnya salah satu bagian wajah seperti tertarik/mencong.Kelumpuhan saraf fasialis menimbulkan kelainan bentuk wajah
yang menyebabkan penderita sangat terganggu terutama pada waktu mengekspresikan
emosinya. Keadaan ini selain menimbulkan keadaan rendah diri, juga mengganggu
secara kosmetik. Bisa terjadi pada wanita maupun pria.
Gejala
– gejala :
1.Mulut yang mencong ke salah satu sisi wajah,
2.Kelopak mata tidak dapat ditutup rapat,
3.Kesulitan mengangkat alis,
4.Kesulitan berkumur karena tumpah pada salah
satu sisi dan
5.Ekspresi wajah yang terlihat aneh saat tersenyum.
Penyebab :
1.sering mandi di malam hari
2.wajah sering terpapar kipas angin/ AC
Penyembuhan :
Bila kalian mengalamigejala2 seperti yang tertera di atas, coba
lakukukan gerakan mengunyah di salah satu bagian wajah yang mengalami
kelumpuhan itu.( bila perlu kunyahlah permen karet ( sesuai saran dari dokter))
dan berkonsultasilah pada dokter # berdasarkan pengalaman
Ku
berikan contoh gambar penderita Bell’s palsy
salah satu bagian wajah( kanan ) yang bisa
di gerakkan, dan satu bagian lagi ( kiri
) kaku, tampak turun Kalau tersenyum tampak aneh