Saturday 21 April 2012

kata- kata mutiara


kata- kata mutiara
Jalanilah hari-harimu dengan senyuman, dan yakinlah bahwa senyuman mu akan membawa perubahan yang bermakna tidak hanya untukmu namun juga orang yang ada disekitarmu.
Jangan takut untuk bermimpi, sesunguhnya orang yang takut untuk bermimpi adalah orang yang tidak ingin meraih kesuksesan dalam hidupnya.
Selalu berusaha dan mencoba, pantang menyerah, optimis ,rendah hati dan selalu bersyukur dan berdoa adalah langkah untuk menggapai mimpi.
Manfaatkanlah waktu mu sebaik mungkin karena waktu akan terus berjalan dan tidak akan kembali lagi
Hidup adalah anugerah, jalanilah dengan penuh syukur dan isilah hidup mu dengan hal-hal  yang berguna tidak hanya untuk mu tapi juga orang lain
“ hidup adalah pilihan ”
salah memilih pilihan dalam hidup, akan membawa mu dalam kegelisahan dan keterpurukkan.
Hidup memerlukan pengorbananan. Pengorbanan memerlukan perjuangan. Perjuangan memerlukan ketabahan.
Berdiam diri tidak akan membawa mu pada  mimpi yang kamu impikan (kesuksesan).
Jika ada seseorang yang tidak senang atau membenci mu, hadapilah dia dengan senyuman dan tutur kata yang santun.
Katakan “ ya” jika kamu benar-benar mengetahuinya, dan katakana “ tidak “ jika kamu benar-benar tidak tahu. Jangan menipu diri mu maupun orang lain
ATAS NAMA CINTA
Jangan kamu kira cinta datang dari keakraban yang lama dan pendekatan yang tekun. Cinta adalah kesesuaian jiwa dan jika itu tak pernah ada, cinta tak akan pernah tercipta dalam hitungan tahun bahkan abad. (by :Khalil Gibran)




Saturday 14 April 2012

Makalah HAKI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kratif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang H.K.I        ( Hak Kekayaan Intelektual ) adalah WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi tentang penggabungan antara unsure bentuk,warna, garis( desain produk industry ) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak atas kekayaan Intelektual ( HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
I.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud dengan HaKI atau H.K.I ?
2.   Apa saja ruang Lingkup HaKI atau H.K.I?
3.  Apa pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten (Patent) Desain Industri   (Industrial Design) Merek (Trademark) ?
4.    Apa sifat hukum  HaKI atau H.K.I ?
5.    Mengapa HaKI atau H.K.I itu penting?
6.    Bagaiman Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia ?
1. 3      Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “PERLINDUNGAN HaKI” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
1.    Untuk mengetahui pengertian HaKI atau H.K.I
2.    Untuk mengetahui ruang Lingkup HaKI atau H.K.I
3.   Untuk mengetahui  pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten (Patent)    Desain Industri   (Industrial Design) Merek (Trademark)
4.    Untuk mengetahui  sifat hukum  HaKI atau H.K.I
5.    Untuk mengetahui  pentingnya HaKI atau H.K.I
6.  Untuk mengetahui  Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia
1.4     Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.
1.5     Metode penulisan
Dalam penulisan makala ini, penulis menggunakan metode studi pustaka yang berorientasi pada buku-buku Hukum Bisnis

 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Pengertian HaKI atau H.K.I
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (selanjutnya disebut HaKI ) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi
2.2    Ruang Lingkup HaKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.Hak Cipta (Copyrights)
2.Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·   Paten (Patent)
·   Desain Industri (Industrial Design)
·   Merek (Trademark)
·   Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·   Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·   Rahasia dagang (Trade secret)
·   Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
2.3   Pengertian Dan Dasar Hukum Dari Hak Cipta, Paten (Patent) Desain Industri   (Industrial Design) Merek (Trademark)  
1.         Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta :  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.    Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk   melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
3.     Desain Industri
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
Dasar hukum :  Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang desain industry


4.    Hak merek
 Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek
2.4       Sifat Hukum HaKI atau HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
2.5      Pentingnya HaKI atau HKI
Memperbincangkan masalah HKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula  bahwa HKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi,  mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional,  dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan),  dapat mengembangkan sosial budaya, dan  dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and technological approach) dan  Sistem perlindungan yang baik terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.
2.6     Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia
·         Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dengan demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih  belum banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula  pada masih rendahnya  tingkat  pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau HKI.  Oleh karena itu, tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau HKI perlu terus menerus ditingkatkan melalui  berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya pemahaman maka terhadap  HaKI atau HKI maka  para warga masyarakat  akan   menghargai karya-karya yang dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu,  anggota masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak kekayaan intelektual.


BAB  III
PENUTUP

            Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu system HaKI atau HKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Ditinjau dari sudut perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di bidang HKI. Namun pengetahuan tentang HaKI dan perangkat Perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga perlindungan HaKI atau HKI betul-betul dapat ditegakkan.


Daftar Pustaka

1.    Adoe, kaleb. 2010. HUKUM BISNIS. Kupang: Politeknik Negeri Kupang
2.    Simatupang, Richard. 1996. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
           
3.     Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta:  Raja Grafindo

Bell's Palsy

Sekedar berbagi pengalaman dan informasi.
Bell’s    palsy
( penyakit yang sempat  membuatku  menjadi bahan tertawaan)
Mata ku sering terasa tidak enak sehingga mebuatku untuk mencari tahu hal itu di paman google,,maka keluarlah link terkait itu dan ternyata link yang ku buka adalah artikel mengenai  penyakit kelumpuhan di salah satu bagian wajah( Bell’s Palsy) ku baca dan ku teringat kalau beberapa tahun yang lalu aku sempat menderita penyakit itu. Dan membuat ku untuk menulis tentang hal ini.

Sekitar 3 tahun yang lalu lebih tepatnya saat ku duduk di bangku SMK kelas XI,pada saat bangun tidur ku merasa aneh seperti  kaku pada salah satu bagian wajahku,,,ku nggak ambil pusing dengan keadaan ku itu ,ku beranggapan “ acghkh,, mungkin karena posisi tidurku yang miring jadi wajahku seperti itu” . keesokan harinya  ku masih merasa ada yang aneh lagi ,masih di area wajah yang sama (wajah bagian kiri) tapi ini pada mataku… kelopak mataku tak mau tertutup dengan rapat, dan  selalu berair….lagi-lagi ku tidak peduli dan menyepelekan keadaan  itu.  Keadaan seperti ini berlanjut hingga beberapa hari dan karena ku tak sanggup menahan perihnya mata ketika terkena angin (coz kelopak mata kurang berkedip dan sulit sekali untuk ditutup)dan terasa kering.  Ku memutuskan untuk memakai kaca mata untuk mengurangi rasa perih akibat angin dan sesekali menggunakan insto agar mata ku tak selalu kering. Disinilah baru ku peduli  sama keadaan ku itu. ( ckckck udah ngersa  parah baru mau bertindak,,,(jangan diikutin yee kelakuan ku ini, kalau kamu sdh merasa ada yang aneh lekaslah ke dokter ,ok!))
( Hari ke lima dari dari gejala awal yang ku alami ) Pada saat jam istirahat sekolah  ku dan teman2 nongkorong di depan kelas sambil bercerita hal-hal lucu,dan tertawa puaslah kami semua.  Tanpa ku sadari ada salah satu temanku memperhatikan wajahku , terjadilah percakapan  :
temanku : Nony… beta perhatikan lu punya wajah ada yang eneh dech…
aku : aneh,,,! Aneh bagaimana ?
temanku : iya aneh,,, pada saat lu ketawa tadi, lu pung ekspresi  sonde seimbang, wajah yang bagian kiri sonde ada ekspresi sama sekali dan terlihat kaku dan lu punk  bibir bagian kiri tampak turun. Sedangkan wajah bagian kanan ada ekspresi Kenapa begitu,,,u tampak lucu sekali eee klo dilihat seperti itu. Wkwkwkw( ketawa puas)
temanku yang satunya lagi : nony co lu belek sini, ko be liat u pung muka.
Aku : (aku pun membalik badanku)
temanku yang satunya lagi : wkwkwk( ketawa puas) coba lu senyum ( aku pun menuruti pinta temanku itu) ; ho nony  lu pung wajah aneh yang bagian kanan ada ekspresi tapi kok bagian kiri tampak kaku  dan sonde ada ekspresi sama sekali nie,,, apa lay tadi lu datang su pake kaca mata sa ni,, bikin katong pangling  sampe sonde kenal lu.  what happen with u’re face? Hahaha
aku : ehhh besong ni,,, besong kayaknya senang sekali  liat beta begini,,,,ketawa sampe- sampe itu lalat dong mau masok pi besong pung mulut thu…(sedikit marah,,hanya sedikit lho)
temanku : ko abis lu punk muka lucu na… jadi kotong sonde bisa lay tahan katong pung ketawa. Ceritakan apa yang yang terjadi sapa tau katong bisa bantu lu…
Aku : hoo beta ju merasa aneh dengan be pung  wajah bagian kiri ni kayak kaku kermana ko, sonde enak sa , baru be punya kelopak mata bagian  kiri ju susah untuk di kedipkan, baru tutup ju sonde bisa rapat kaya yang disebelah kanan, alis susah sekali di angkat ni,mata ju rasa kering baru kalo kena angin mata perih makanya beta pake kaca mata ni,,, ma beta baru tau dari besong  klo be sonde ada ekpresi ju ,,, ada yang bawa cermin ko? B mau  pastikan do yang besong omong  tadi.
( salah satu temanku  meminjamkan cerminnya untuk ku) sambil berkata : ko u selama ini bercermin kermana sampe sonde bisa tau klo kayak begitu thu?
Aku : beta bukan kayak lu ko setip menit maen liat cermin terus, beta kalo bercermin thu kalau mau jalan keluar  sa, itu ju hanya sekedar untuk kasi rapih  rambut dan pake bedak ,sonde sampe berjam-jam kayak lu…   ( bercermin sambil berekspresi senyum dan menggerak-gerakkan wajah) eh hoo betul e.. be punk wajah yang bagian kiri ni sonde ada ekspresi sama sekali ni susah untuk di gerakkan e,,,
Temanku: coba  lu pi periksa di dokter dolo,,,sapa tau setelah  pi di dokter, lu pung wajah bisa kembali seperti semula.
Aku : hoo, nanti beta coba ajak beta pung ayah ko antar beta pi di dokter. Makasih ee,,besong su kasih saran dan peduli dengan beta.
( bel pun berbunyi  tanda waktu istirahat telah usai dan kami pun mengakhiri pembicaraan kami dan masuk ke kelas untuk mengikuti pelajaran berikutnya.) tapi tetap dech  sampai di kelas juga teman-temanku masih tertawa dan merasa lucu dengan wajahku yang seperti itu.
Aku : woooi besong beta rasa itu ketawa berenti su aa.. ibu sum au masuk mengajar,,,besong kalo masih ketawa lay hubungan kita putuuuuus sampai di sini.( suara sedikit meninggi)
Temanku:  oeee nony marah oooo,,,kalo  lu marah begitu tambah cantik sa ee,, ok katong sonde ketawa lay( menahan tawa) ma katong masih ba kawan tho?
Aku : icggh jangan  puji2…doo, ho katong masih ba kawan lay asalkan basong mulai dari sekarang jangan ketawain beta coz be pung wajah yang begini.
Temanku: ok lah kalo begitu…
( pelajaran pun dimulai hingga berakhirnya jam sekolah pukul 13.00 wita)
Setibanya aku di rumah, ku menceritakan apa yang ku alami di sekolah dan pada wajahku kepada kakak dan ibuku. Mereka bertanya sudah berapa lama ku alami gejala ini dan menyuruhku untuk melakukan beberapa ekspresi  pada wajahku, mereka pun ikut menertawai aku,,,mereka merasa lucu setelah melihat wajahku yang hanya sebagian saja yang berekspresi( dapat di gerakkan).
Kakaku: kermana ko lu pung kawan sonde ketawa lu, ko lu pung muka sa begitu lucu, kaku sebelah.hahaha
Ibuku :  sudah, sebentar malam ajak ayah pi dokter pratek.
( ketika malam tiba, ba’da magrib aku dan ayahku pergi ke dokter pratek spesialis mata)
Setibanya disana ku lalu mendaftarkan diri dan menunggu hingga mendapat giliran untuk masuk berkonsultasi. Assisten dokter memanggil namaku  dan masuklah Aku dan Ayahku ke ruang dokter. Dokter menyambut kami dengan ramah dan bertanya kepada ku,gejala apa saja yang ku alami dan ku beritahu  apa yang ku rasakan saat itu. Dokter lalu menyuruhku untuk melakukan pemeriksaan mata setelah selesai melakukan pemeriksaan mata, dokter memberitahukan kepada Ayahku bahwa aku menderita Bell’s Palsy (Facial Palsy). ( dalam hati ku bertanya Bell’s palsy? Penyakit apa itu? ) dokter lalu melanjutkan penjelasannya Bell’s Palsy (Facial Palsy)  yaitu kelainan atau  gangguan pada syaraf wajah ke- 7  yang menyebabkan kelemahan atau kelumpuhan secara tiba-tiba pada salah satu bagian wajah seperti tertarik/mencong dan penderitanya akan sulit untuk mengangkat alis, kelopak mata tidak dapat ditutup rapat dan ekspresi wajah terlihat aneh saat tersenyum. Dokter lalu menuliskan resep obat untuk di minum dan menyuruhku untuk melalukan terapi ringan dengan mengunyah permen karet di bagian kiri untuk memfungsikan kembali dan meningkatkan kemampuan kontraksi otot wajah yang lemah. Setelah selesai kami lalu berpamitan.
Sepanjang jalan pulang ke rumah ayahku terus mengingatkan ku untuk mengikuti saran dokter mengunyah “permen karet” ku hanya menjawab : iya, iya,,( dalam hatiku berkata: “ permen karet”  sonde salah ni ko? Musnah satu, tumbuh satu.) Karena aku juga punya masalah pada gigi ku itu, jadi aku tidak mengikuti saran dokter untuk mengunyah permen karet akan tetapi aku tetap melakukan gerakan geraham layaknya lagi mengunyah permen karet. Gerakan geraham ini terus ku lakukan hinggaaaaaaaaaaaaaaaaa……………………….. 
esok harinya,,Saat di sekolah
Temanku : kermana nony su pi di dokter ko? Dokter bilang apa?( penasaran)
Aku : dokter bilang beta menderita bells’…bell’s apa ko beta su lupa dy punya nama,ma yang pastinya itu adalah kelainan syaraf wajah ke- 7 yang membuat be punya wajah kiri ni lumpuh. Jadi dokter suruh beta ko kunyah permen karet, ma be on bisa kunya permen karet Karena be punya gigi geraham bagian kiri ju ada lubang aa…kalo beta ikut saran dokter yang ada nanti beta sakit gigi lay. Jadi beta hanya melakukan gerakan geraham layaknya lagi mengunyah permen karet.
Temanku : ooo, begitu tho !!! semoga lu cepat sembuh ko katong sonde ketawain lu lay. Hehehe
Aku : hmmmm.aamiin…. Beta pasti sembuhlah

2 minggu lebih setelah pemeriksaan di dokter spesialis mata dan meminum obat, melakukan gerakan mengunyah.  Alhamdulillah aku pun sembuh dan ekspresi di wajahku tidak aneh lagi dan tidak ada yang menertawai wajahku lagi. Dan aku tidak perlu memakai kaca mata lagi kalau mau keluar pergi jalan2 atau pun ke sekolah. Jadi terhitung 3 minggu lebih ( hampir 1  bulan)  ku menderita Bell’s Palsy. Yang sempat membuat ku di tertawain dan membuat ku minder juga sich…
Saat di sekolah….
Temanku : ( melihat ekspresi senyum pada wajahku yang sudah kembali seperti semula).
Su sembuh ooo,,, traktir paling tidak beli kasih katong salome ko !!! untuk merayakan kesembuhan lu dari yang NO. 7 itu
Aku :  iya dong,,,traktir??? Nghee (hanya tersenyum) beta lagi kere jadi kalo besong mau makan salome na beli n bayar sendiri-sendiri su.
Temanku : wiiiiiscs nony eeee…..

-          Selesai  -

Bagi yang males membaca pengalamanku tentang penyakit ini, namun ingin mengetahui tentang apa sich Bell’s Palsy itu? Akan ku beritahu…

Informasi singkat tentang Bell’s  Palsy

Bell’s Palsy adalah suatu kelainan pada saraf wajah yang menyebabkan kelemahan atau elumpuhan secara tiba-tiba pada satu samping otot wajah. kelainan di mana syaraf wajah ke-7 atau Cranial erve, yaitu syaraf yang mengontrol pergerakan wajah. Posisinya berada sekitar 1 jari di depan telinga kanan tidak berfungsi dengan baik/paralize. Akibatnya salah satu bagian wajah seperti tertarik/mencong.  Kelumpuhan saraf  fasialis menimbulkan kelainan bentuk wajah yang menyebabkan penderita sangat terganggu terutama pada waktu mengekspresikan emosinya. Keadaan ini selain menimbulkan keadaan rendah diri, juga mengganggu secara kosmetik. Bisa terjadi pada wanita maupun pria.

Gejala – gejala :
1.  Mulut yang mencong ke salah satu sisi wajah,
2.  Kelopak mata tidak dapat ditutup rapat,
3.  Kesulitan mengangkat alis,
4.  Kesulitan berkumur karena tumpah pada salah satu sisi dan
5.  Ekspresi wajah yang terlihat  aneh saat tersenyum.
Penyebab :
1.   sering mandi di malam hari
2.   wajah sering terpapar kipas angin/ AC
Penyembuhan :
Bila kalian mengalami  gejala2 seperti yang tertera di atas, coba lakukukan gerakan mengunyah di salah satu bagian wajah yang mengalami kelumpuhan itu.( bila perlu kunyahlah permen karet ( sesuai saran dari dokter)) dan berkonsultasilah pada dokter # berdasarkan pengalaman
Ku berikan contoh gambar penderita Bell’s palsy
salah satu bagian wajah( kanan ) yang bisa di gerakkan, dan satu bagian  lagi ( kiri ) kaku, tampak turun  Kalau tersenyum tampak aneh











MEMILIH PEMASOK BARANG DAN PENYEDIA JASA

KEWIRAUSAHAAN KELOMPOK 9. NAMA              : @   IVONI LAWA MONE                           @   NUR JANNAH DAIMAN JURUSAN     ...