BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan
kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang
sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari
berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan
kratif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk
itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan
kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang
H.K.I ( Hak Kekayaan Intelektual )
adalah WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Di
Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya
perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan
berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di
tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di
Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor
6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi tentang
penggabungan antara unsure bentuk,warna, garis( desain produk industry ) serta
tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga perlu
diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak atas
kekayaan Intelektual ( HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
I.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah
ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan HaKI
atau H.K.I ?
2. Apa saja ruang Lingkup HaKI atau H.K.I?
3. Apa pengertian dan landasan hukum dari Hak
cipta, Paten (Patent) Desain Industri (Industrial Design)
Merek (Trademark) ?
4.
Apa sifat hukum HaKI atau H.K.I ?
5.
Mengapa HaKI atau H.K.I itu penting?
6.
Bagaiman Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di
Indonesia ?
1. 3 Tujuan
Tujuan
dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “PERLINDUNGAN HaKI” berdasarkan rumusan masalah di
atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang
diajukan antara lain :
1. Untuk mengetahui
pengertian HaKI atau H.K.I
2. Untuk mengetahui
ruang Lingkup HaKI atau H.K.I
3. Untuk
mengetahui pengertian dan landasan hukum
dari Hak cipta, Paten (Patent) Desain Industri (Industrial Design)
Merek (Trademark)
4. Untuk
mengetahui sifat hukum HaKI atau H.K.I
5. Untuk
mengetahui pentingnya HaKI atau H.K.I
6. Untuk
mengetahui Sejarah perkembangan
Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia
1.4 Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama
bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah
dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis
dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.
1.5 Metode penulisan
Dalam penulisan makala ini, penulis menggunakan
metode studi pustaka yang berorientasi pada buku-buku Hukum Bisnis
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HaKI atau H.K.I
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (selanjutnya disebut
HaKI ) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi
buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau
HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya
berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk,
yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang
baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi
2.2 Ruang Lingkup HaKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian,
yaitu :
2.Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights), yang mencakup :
· Penanggulangan praktik persaingan
curang (repression of unfair competition)
· Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit)
· Rahasia dagang (Trade secret)
2.3 Pengertian Dan Dasar Hukum Dari Hak
Cipta, Paten
(Patent) Desain Industri
(Industrial Design) Merek (Trademark)
1.
Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta
atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau
informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta
: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten :
Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
Suatu kreasi tentang
bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
Dasar hukum : Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang desain
industry
4. Hak merek
Hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar
umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar
hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek
2.4 Sifat Hukum HaKI atau HKI
Hukum
yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
2.5 Pentingnya HaKI atau HKI
Memperbincangkan
masalah HKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HKI juga erat dengan
alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual
(selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil
kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan
pula bahwa HKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu
bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum ada
beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik, yaitu
meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan
teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara
internasional, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi
(temuan), dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat
menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu,
pengembangan sistem HKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan
hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan
bisnis (business and technological approach) dan Sistem perlindungan yang baik
terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan
sistem tersebut.
2.6 Sejarah perkembangan Perlindungan
HaKI atau H. K .I di Indonesia
·
Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah
Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan
UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of
Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari
tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the
Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman
pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17
Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama
yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4,
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan
Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan paten luar negeri.
·Pada tanggal 11 Oktober 1961
Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan
Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961
mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi
Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property
(Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979.
Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena
Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu
Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah
mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak
Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk
mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang
karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan
bangsa.
·Tahun 1986 dapat disebut sebagai
awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI
membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini
dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup
penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi
pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·19 September 1987 Pemerintah RI
mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982
tentang Hak Cipta.
·Tahun 1988 berdasarkan Keputusan
Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten
dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan
Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan
Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan
menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU
Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·28 Agustus 1992 Pemerintah RI
mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April
1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·Pada tanggal 15 April 1994
Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay
Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi
perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987
jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU
baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·Untuk menyelaraskan dengan
Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU
No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di
bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun
sejak di undangkannya.
·Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas
Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dengan demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI di
Indonesia sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih belum
banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula pada masih
rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang HaKI atau HKI. Oleh karena itu, tingkat pengetahuan
dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau HKI perlu terus
menerus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada
masyarakat. Adanya pemahaman maka terhadap HaKI atau HKI maka para warga
masyarakat akan menghargai karya-karya yang
dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu, anggota
masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak
kekayaan intelektual.
BAB III
PENUTUP
Setiap karya-karya yang lahir dari
buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan
dilindungi. Untuk itu system HaKI atau HKI diperlukan sebagai bentuk
penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Ditinjau dari sudut
perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di
bidang HKI. Namun pengetahuan tentang HaKI dan perangkat Perundang-undangan
dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga
perlindungan HaKI atau HKI betul-betul dapat ditegakkan.
Daftar Pustaka
1.
Adoe, kaleb. 2010. HUKUM BISNIS. Kupang: Politeknik Negeri
Kupang
2.
Simatupang, Richard. 1996. Aspek
Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
3. Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak
Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo
No comments:
Post a Comment