Wednesday 16 July 2014

Makalah Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau CSR




BAB I
PENDAHULUAN

1. 1  Latar  Belakang
Konsep Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya disingkat CSR)  sudah dikenal sejak dahulu  dan  mulai dikenal luas di zaman modern sejak Howard R. Bowen menerbitkan bukunya berjudul Social Responsibilities of The Businessman pada era 1950-1960 di Amerika Serikat. Pengakuan publik terhadap prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan membuat dirinya dinobatkan secara aklamasi sebagai Bapak CSR. Di Indonesia sendiri CSR lebih dikenal dengan  Tanggung Jawab Perusahaan dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang sudah termuat dalam UUPT. Dengan keberadaan UUPT tersebut membuat kegiatan atau program TJSL menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 74 Ayat (1). Konsep CSR juga telah banyak berkembang di negara lain dan Indonesia mengadopsi CSR yang awalnya berkembang di negara kapitalis karena menilai hal ini perlu diatur mengingat semakin besarnya jumlah perusahaan di Indonesia yang menjalankan CSR setengah hati disertai kerusakan lingkungan yang semakin parah. Jika melihat sasaran CSR yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial maka kedua aspek tersebut yang memiliki kecenderungan sebagai latar belakang pengaturan CSR di Indonesia yang lebih dikenal dengan Tanggung Jawab Perusahaan dan Lingkungan (TJSL).
Banyak perusahaan yang dalam menjalankan aktivitas bisnisnya tidak memperhatikan lingkungan sekitar Sehingga berdampak pula pada masyarakat sekitar misalnya perusahan Tahu yang letaknya berdekatan dengan rumah warga membuang sampahnya begitu saja sehingga mencemari lingkungan dan berdampak pula pada warga yang tinggal di sekitar perusahaan Tahu, jika hal seperti ini terjadi maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kesuksesan sebuah perusahaan, tidak hanya ditentukan dari keberhasilan menjalankan bisnisnya semata dalam mendorong ekonomi. Tetapi didukung juga kemampuan dalam menyukseskan program memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitarnya dengan mempertimbangkan pula factor masyarakat dan  lingkungan hidup sekitar.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka secara umum rumusan dalam makalah ini adalah:
1.  Apa itu Tanggung jawab Perusahaan / CSR?
2.  Resiko- resiko CSR Apa  yang Mungkin Timbul Dalam Kegiatan Bisnis?
3.  Mengapa CSR ( Corporate Social Responsibility ) itu penting bagi perusahaan dan UKM?
4.  Apa Manfaat CSR bagi Perusahaan?
5.  Bagaimana CSR bisa menjadi peluang?
1.3  Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “ Tanggung Jawab Social Perusahaan” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
1.  Untuk mengetahui Tanggung jawab Perusahaan / CSR
2.  Untuk mengetahui Resiko- resiko CSR yang Mungkin Timbul Dalam Kegiatan Bisnis
3. Untuk mengetahui Pentingnya CSR / Tanggung jawab Sosial Perusahaan Bagi  perusahaan / UKM
4.  Untuk mengetahui Manfaat dari CSR bagi perusahaan
5.  Untuk mengetahui CSR menjadi peluang

1.4  Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan Kewirausahaan terutama mengenai Tanggung jawab Sosial Perusahaan.
1.5  Metode Penulisan
Dalam penulisan makala ini, penulis menggunakan metode studi pustaka yang berorientasi pada buku-buku yang berhubungan dengan judul makalah

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Tanggungjawab Social Perusahaan atau CSR
CSR sudah mulai di perkenalkan sejak tahun 1950 oleh Howard R. Bowen yang menerbitkan bukunya berjudul Social Responsibilities of The Businessman di Amerika Serikat hingga mendapat apresiasi dari publik  terhadap prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan membuat dirinya dinobatkan secara aklamasi sebagai Bapak CSR. Di Indonesia sendiri CSR mulai di kenal pada tahun 1990-an . Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi social perusahaan “seat belt”, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Dan pada tahun 2007 CSR mulai di Undangkan lebih tepatnya dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas ( UU.PT) pasal 74. Yang mewajibkan perseroan untuk menyisihkan sebagian laba bersih dalam menganggarkan dana pelaksanaan tanggung jawab sosial terutama bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya disingkat CSR) itu sendiri adalah keseimbangan antara masyarakat, lingkungan dan laba yang dalam artianya kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional.
Secara umum, Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota komunitas untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara, atau dengan kata lain merupakan cara perusahaan mengatur proses usaha untuk memproduksi dampak positif pada suatu komunitas, atau merupakan suatu proses yang penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders, dan penanaman modal) maupun eksternal (kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota komunitas, kelompok komunitas sipil dan perusahaan lain).
Jadi, tanggung jawab perusahaan secara sosial tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tapi konsepnya sangat luas dan tidak bersifat statis dan pasif dan statis, hanya dikeluarkan dari perusahaan akan tetapi hak dan kewajiban yang dimiliki bersama antara stakeholders. Konsep Corporate Social Responsibility melibatkan tanggungjawab kemitraan antara pemerintah, lembaga, sumberdaya komunitas, juga komunitas lokal (setempat). Kemitraan ini tidaklah bersifat pasif dan statis. Kemitraan ini merupakan tanggung jawab bersama secara sosial antara stakeholders. Konsep kedermawanan perusahaan (corporate philantrophy) dalam tanggung jawab sosial tidaklah lagi memadai karena konsep tersebut tidaklah melibatkan kemitraan tanggung jawab perusahaan secara sosial dengan stakeholders lainnya.
Tanggung jawab social perusahaan (corporate social responsibility) pada dasarnya juga terkait dengan budaya perusahaan (coporate culture) yang ada dipengaruhi oleh etika perusahaan yang bersangkutan. Budaya perusahaan terbentuk dari para individu sebagai anggota perusahaan yang bersangkutan dan biasanya dibentuk oleh sistem dalam perusahaan. Sistem perusahaan khususnya alur dominasi para pemimpin memegang peranan penting dalam pembentukan budaya perusahaan, pemimpin perusahaan dengan motivasi yang kuat dalam etikanya yang mengarah pada kemanusiaan akan dapat memberikan nuansa budaya perusahaan secara keseluruhan.
2.2   Resiko- resiko CSR  yang Mungkin Timbul Dalam Kegiatan Bisnis
Dalam menjalankan aktivitas bisnis, perusahaan akan mengalami kemungkinan resiko yang timbul dalam menjalani aktifitas  Bisnisnya tersebut.
Resiko sector spesifik : Restoran
Amati
Nasabah…
Analisis
Timbul resiko jika…
Bahas
Apa yang penting…
Sarankan
Sarankan nasabah untuk…
Memperkerjakan anak anak 
(T) anak-anak diperkerjakan
Anak –anak harus menerima pendidikan, gizi cukup dan perawatan kesehatan. Mereka harus dilindungi dari penyalahgunaan dan diskriminasi bisa bermain dan menikmati masa kanak-kanak
·      Anak-anak hanya boleh membantu dengan tugas-tugas ringan
·      Hanya boleh di luar jam sekolah dan siswa harus punya waktu dan tempat khusus mengerjakan pekerjaan rumah
·      Anak-anak tidak diperbolehkan mengoperasikan mesin-mesin berbahaya
Mengolah makanan
(k&k) bahan makanan yang mudah rusak tidak dijaga kesegarannya di almari pendingin
( L) ( K&K) pratek higienis tidak diterapkan (membasuh tangan,air bersih,mencuci peralatan masak)

·   Tempat kerja yg bersih mencegah kuman dan penyakit
·   Makanan yang bersih tidak terkontaminasi adalah sehat dan mencegah penyakit sehingga melindungi nasabah anda
·   Jaga kebersihan tempat kerja
·   Selalu cuci tangan dan alat
·   Hanya gunakan air bersih
·   Sediakan kotak obat (PPPK)

Membuang sampah
( L) ( K&K) sampah bertebaran dimana-mana dan /tidak dibuang pada tempatnya
Pembuangan sampah pada tempatnya mencegah hama, serangga,tikus atau jamur dan pencemaran tanah dan air
·   Sampah organic bisa dipakai kembali sebagai pupuk atau makan ternak
·   Buang sampah pada fasilitas umum dan tidak dibakar
·   Sediakan tempat sampah secukupnya
·   Jual sampah / brg bekas pada perusahaan daur ulang
2.3  Pentingnya CSR ( Corporate Social Responsibility )
Ada tiga alasan petingnya CSR dan perlunya dilaksanaakan bagi Perusahaan dan UKM
1.   Perusahaan / UKM adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila Perusahaan / UKM ajuga turut memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan adanya penerapan CSR, maka perusahaan secara tidak langsung telah menjalin hubungan dan ikatan emosional yang baik terhadap shareholder maupun stakeholders.
2.  kalangan bisnis dan masyarakat memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme (saling mengisi dan meguntungkan). Bagi perusahaan, untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya licence to operate, adalah suatu keharusan bagi perusahaan jika dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa mendongkrak citra dan performa perusahaan atau UKM itu sendiri.
3.  kegiatan CSR merupakan salah satu cara untuk mengeliminasi berbagi potensi mobilisasi massa (penduduk) untuk melakukan hal-hal yang tidak diiginkan sebagai akses ekslusifme dan monopoli sumber daya alam yang dieksploitasi oleh perusahaan tanpa mengedepankan adanya perluasan kesempatan bagi terciptanya kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia yang berdomisili di sekitar wilayah penambangan pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
2.4  Manfaat CSR bagi Perusahaan
Ø  Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
Ø  Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
Ø  Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
Ø  Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
Ø  Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
Ø  Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
Ø  Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningka
2.5  CSR menjadi Peluang
Dengan menerapkan CSR (corporate social responsibility), perusahaan berkesempatan untuk mendapatkan akses investasi dan pembiayaan dari investor dan juga berkesempatan Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan yang mana ini menguntungkan perusahaan. Bagi masyarakat dengan adanya perusahaan menerapkan CSR, mereka (masyarakat) berkesempatan/berpeluang untuk mendapatkan bantuan dari perusahaan tersebut
                                          
CSR = Peluang

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya  dapat disimpulkan bahwa  dalam menjalankan sebuah bisnis juga harus memperhatikan orang-orang yang secara tidak langsung berhubungan dengan bisnis yang di jalankan (eksternal( masyarakat dan lingkungan sekitar)) dan perlu adanya tanggung jawab dalam menjalankan sebuah bisnis atau perusahaan. Dengan penerapan CSR sebagai sebuah program yang wajib sebagai bentuk rasa terima kasih perusahaan kepada masyarakat dan juga sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Di samping itu CSR juga memiliki peranan penting bagi perusahaan yang menjalankannya,dan juga manfaat yang dapat dirasakan perusahaan bila menjalankan CSR yaitu diantaranya :
·          Meningkatkan Citra Perusahaan
·          Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
·         Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
·         Meningkatkan Harga Saham
Dari sisi masyarakat, CSR akan sangat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kebaikan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan.


DAFTAR PUSTAKA
1.   Tunggal, Amin Widjaja, 2008, Corporate Social Responcibility, Harvarindo,
Jakarta.
2.   Kewirausahaan,Modul 4: Menjalankan Usaha,Politeknik Negeri Kupang
3.   http://www.csrindonesia.com

Tuesday 15 July 2014

Puisi : Untuk mu saudaraku (Palestine)


Untuk mu saudaraku (Palestine)


Pagi siang dan malam
Roket, rudal, bala tentara zionis
Slalu mengintai hari-harimu
Perasaan was-was slalu menyelimutimu

Namun lingkungan yang begitu keras
Mampu membentuk pribadimu
Pribadi pemberani yang tak gentar
berjuang di Jalan Allah
Tuhan Semesta Alam

Ingatlah, wahai saudaraku
Dibalik kesusahan ada kemudahan
Dibalik cobaan yang engkau dapati
Allah punya rencana Indah untukmu

Ingatlah, wahai saudaraku
Saat ini mereka ( Israel )
 bersenang-senang atas penderitaanmu
namun suatu saat nanti
mereka (bani israel) akan menangis
menangis sejadi- jadinya atas perbuatan
 yang mereka lakukan terhadapmu

Ingatlah, wahai saudaraku
Tetaplah istiqomah dan berjihadlah di jalan Allah
Berjuanglah terus melawan zionis Israel
Allah akan slalu menolong dan melindungimu

Wahai saudaraku (Palestine)
Kami kan slalu mendoakanmu
Berdoa untuk keselamatan dan kemenangan
Kemenangan untukmu saudaraku (Palestine)

#prayforpalestin
#saveGaza






 sumber gambar : 
 1. http://www.budakhutan.com/2012/11/selamatkan-gaza-doa-untuk- palestin.html/untitled-2
2. http://wardet2ml.deviantart.com/art/Palestine-my-love-270166832

MEMILIH PEMASOK BARANG DAN PENYEDIA JASA

KEWIRAUSAHAAN KELOMPOK 9. NAMA              : @   IVONI LAWA MONE                           @   NUR JANNAH DAIMAN JURUSAN     ...