Langsung ke konten utama

PERSEKUTUAN KOMANDITER ATAU CV



TUGAS EKONOMI

NAMA              :   NUR JANNAH DAIMAN
NIM                  :   1023742782
JURUSAN        :   D3 ADMINISTRASI BISNIS 2A
DOSEN WALI  :   INDAHWATI  J  NINO,SE,MM
TAHUN             : 2011

SOAL.
1.      Apa itu CV ?
2.      Sebutkan syarat-syarat berdirinya CV !
Jawaban
·         Persekutuan komanditer
1.      Istilah persekutuan komanditer berasal dari bahasa Belanda, Commanditaire Vennotschaap atau CV. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang terdiri atas beberapa pengusaha seorang atau lebih hanya turut serta menanamkan modal sebagai persero diam.
Pengusaha atau pemiliki CV menjadi pimpinan atas perusahaan tersebut dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Para penanam modal dalam CV hanya sebagai persero diam.
Berdasarkan uraian di atas, didalam persekutuan komanditer terdapat 2 anggota atau pemegang saham yaitu anggota (persero)  aktif dan anggota (persero) pasif.
*      Anggota aktif /persero aktif ( megaging partner )
Anggota/ persero yang bertugas memimpin,mengurus, megelola, mengawasi dan bertanggung jawab atas maju mundurnya perusahaan. Anggota/persero ini disebut pengusaha yang memegang pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan. Selain memasukkan modal pada perusahaan, persero aktif juga bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan dengan seluruh harta bendanya,baik harta benda yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta benda lainnya.
*      Anggota  pasif /persero komanditer ( sleeping partner)
Persero/anggaota yang hanya berperan memasukkan modalnya pada perusahaan dengan mengharapkan bunga atau bagian keuntungan CV atau disebut diven. Persero atau anggota jenis ini tidak diperkenankan ikut campur dalam usaha yang dilakukan perusahaan( CV ) oleh persero aktif. Apabila perusahaan menderita rugi atau gukung tikar/bangkrut, persero pasif bertanggung jawab terbatas pada modal yang di tanam.
Ada beberapa jenis persekutuan komanditer (CV) yaitu sebagai berikut :
*      Persekutuan komanditer murni : persekutuan yang hanya terdiri dari seorang sekutu aktif dan yang lainnya sekutu pasif.
*      Persekutuan komanditer campuran : persekutuan yang terdiri atas beberapa sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif.
*      Persekutuan komanditer bersaham : persekutuan yang mengeluarkan surat-surat berharga atau saham-saham , baik sekutu aktif maupun sekutu pasif mengambil satu atau lebih saham yang dijual.
Sehubungan dengan tugas, Tanggung jawab dan peran sekutu/anggota, dikenal berbagi macam sekutu yaitu sebagai berikut
*      General partner : sama dengan sekutu aktif atau sekutu pemelihara yang bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga dan turut memimpin perusahaan.
*      Silent partner : sekutu yang tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan persekutuan, tetapi dikenal umum sebagai sekutu dalam persekutuan (perusahaan).
*      Secret partner : sekutu yang turut aktif kegiatan persekutuan walaupun ia tidak diketahui umum sebagai sekutu dalam persekutuan (perusahaan).
*       Sleeping partner : sekutu yang tidak turut dalam kegiatan perusahaan dan tidak dekenal umum sebagai sekutu dalam persekutuan.
2.      Persekutuan komanditer didirikan dari badan usaha perseorangan maupun firma. Jika badan usaha perseorangan atau firma ingin mengembangkan usaha sehingga memerlukan tambahan modal dan tidak menghendaki kepemimpinananya dicampuri orang lain, maka diterbitkan surat sero atau saham yang kemudian dijual kepada masyarakat yang membutuhkan.
Syarat-syarat berdirinya CV :
*      Mensyratkan pendirian oleh 2 orang dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Seiring perkembangan zaman, pendirian CV mengharuskan menggunakan Akta Notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris

Komentar

  1. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

99 cahaya di langit Eropa

  Film ini sebenarnya sudah ku cari sejak dulu namun belum ketemu2 juga, eh belum lama ini ku mencari lagi dan ketemu, setelah menontonnya ternyata ni film sangat menyentuh banget walau nggak ada adegan nangis-nangisnyan, ni film pertama yang aku tonton yang didalamnya nggak ada adegan nangis-nangis tapi bisa buat aku meneteskan air mata, sumpah ni film kudu' lu tonton di jamin keren. Sinopsis dan Jalan Cerita 99 Cahaya di Langit Eropa (2013)   Film ini mengisahkan tentang perjalanan spiritual yang dialami oleh pasangan suami istri, Hanum (Acha Septriasa) dan Rangga (Abimana Aryasatya) , dalam menapaki jejak-jejak kebesaran Islam selama 3 tahun mereka menetap di bumi Eropa. Salah satu momen berharga yang diraih oleh Hanum adalah ketika ia berkenalan dan bersahabat dengan seorang muslimah asal Turki, Fatma (Raline Shah) .. Melalui penuturan Fatma, terkuak lah suka duka dalam menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim di Eropa.  Rilis tanggal 5 Desember 2013 bua...

Setahun Lebih Mencari Kerja #TerusBerusaha

Assalamualaikum... Wah udah lama nggak ngeblog, jadi kangen ni hehehe... Umm sekarang aku mau sharing tentang usaha aku untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan/intansi pemerintah. Buat kalian yang masih bernasib sama kaya’ aku (masih mencari kerja )tetap semangat n terus berjuang ya...#jangan pernah putus asa. Awal mulai aku mencari kerja di pertengahan bulan Maret 2014, sebenarnya Tahun 2013 aku pernah coba-coba ikut Rekrutmen Staf Hotel Aston Kupang yang diadain di kampus alias almamaterku tercinta PNK namun GGL. Setelah   dinyatakan lulus sidang aku sudah boleh melamar pekerjaan namun ku urungkan niatku hingga menunggu ijazah keluar dan   setelah 3 bulan aku diwisuda barulah mencari kerja. Kok setelah 3 bulan itu baru cari kerja sih? Kan aku masih nunggu ijazah, kampus aku itu nggak sama dengan kampus yang lain pas diwisuda para wisudawan/watinya langsung dapat ijazah, kalo di kampus aku itu dua bulan setelah diwisuda baru dapet tuh   ijazah, nah sambil nu...

Makalah Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau CSR

BAB I PENDAHULUAN 1. 1   Latar   Belakang Konsep Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya disingkat CSR)   sudah dikenal sejak dahulu   dan   mulai dikenal luas di zaman modern sejak Howard R. Bowen menerbitkan bukunya berjudul Social Responsibilities of The Businessman pada era 1950-1960 di Amerika Serikat. Pengakuan publik terhadap prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan membuat dirinya dinobatkan secara aklamasi sebagai Bapak CSR. Di Indonesia sendiri CSR lebih dikenal dengan   Tanggung Jawab Perusahaan d an Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang sudah termuat dalam UUPT. Dengan keberadaan UUPT tersebut membuat kegiatan atau program TJSL menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan . Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 74 Ayat (1). Konsep CSR juga telah banyak berkembang di negara lain dan Indonesia mengadopsi CSR yang awalnya berkembang di negara kapitalis karena me...