BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar
Belakang
Konsep
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate
Social Responsibility (selanjutnya disingkat CSR) sudah dikenal sejak dahulu dan
mulai dikenal luas di zaman modern sejak
Howard R. Bowen menerbitkan bukunya berjudul Social Responsibilities of The
Businessman pada era 1950-1960 di Amerika Serikat. Pengakuan
publik terhadap prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan
membuat dirinya dinobatkan secara aklamasi sebagai Bapak CSR. Di Indonesia
sendiri CSR lebih dikenal dengan Tanggung Jawab Perusahaan dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang sudah termuat dalam
UUPT. Dengan keberadaan UUPT tersebut membuat kegiatan atau program TJSL
menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
perusahaan. Ketentuan itu
terdapat dalam Pasal 74 Ayat (1). Konsep CSR juga telah banyak berkembang di
negara lain dan Indonesia mengadopsi CSR yang awalnya berkembang di negara
kapitalis karena menilai hal ini perlu diatur mengingat semakin besarnya jumlah
perusahaan di Indonesia yang menjalankan CSR setengah hati disertai kerusakan
lingkungan yang semakin parah. Jika melihat sasaran CSR yang memperhatikan
aspek lingkungan dan sosial maka kedua aspek tersebut yang memiliki
kecenderungan sebagai latar belakang pengaturan CSR di Indonesia yang lebih
dikenal dengan Tanggung Jawab Perusahaan dan Lingkungan (TJSL).
Banyak
perusahaan yang dalam menjalankan aktivitas bisnisnya tidak memperhatikan
lingkungan sekitar Sehingga berdampak pula pada masyarakat sekitar misalnya
perusahan Tahu yang letaknya
berdekatan dengan rumah warga membuang sampahnya begitu saja sehingga mencemari
lingkungan dan berdampak pula pada warga yang tinggal di sekitar perusahaan
Tahu, jika hal seperti ini terjadi maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kesuksesan
sebuah perusahaan, tidak hanya ditentukan dari keberhasilan menjalankan
bisnisnya semata dalam mendorong ekonomi. Tetapi didukung juga kemampuan dalam
menyukseskan program memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitarnya
dengan mempertimbangkan pula factor masyarakat dan lingkungan hidup sekitar.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka
secara umum rumusan dalam makalah ini adalah:
1. Apa itu
Tanggung jawab Perusahaan / CSR?
2. Resiko-
resiko CSR Apa yang Mungkin Timbul Dalam
Kegiatan Bisnis?
3. Mengapa CSR ( Corporate Social Responsibility ) itu penting
bagi perusahaan dan UKM?
4. Apa Manfaat
CSR bagi Perusahaan?
5. Bagaimana
CSR bisa menjadi peluang?
1.3 Tujuan
Tujuan
dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “ Tanggung Jawab Social Perusahaan”
berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai
dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
1. Untuk mengetahui Tanggung
jawab Perusahaan / CSR
2. Untuk
mengetahui Resiko- resiko CSR yang Mungkin Timbul Dalam Kegiatan
Bisnis
3. Untuk mengetahui Pentingnya CSR / Tanggung jawab
Sosial Perusahaan Bagi perusahaan / UKM
4. Untuk mengetahui Manfaat dari CSR
bagi perusahaan
5. Untuk mengetahui CSR menjadi
peluang
1.4 Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula
diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan
makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan Kewirausahaan terutama
mengenai Tanggung jawab Sosial Perusahaan.
1.5 Metode Penulisan
Dalam penulisan makala ini, penulis menggunakan
metode studi pustaka yang berorientasi pada buku-buku yang berhubungan dengan judul makalah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tanggungjawab Social Perusahaan atau CSR
CSR sudah mulai di perkenalkan sejak tahun 1950 oleh Howard
R. Bowen yang menerbitkan bukunya berjudul Social Responsibilities of The
Businessman di Amerika Serikat hingga
mendapat apresiasi dari publik terhadap
prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan membuat dirinya
dinobatkan secara aklamasi sebagai Bapak CSR. Di Indonesia sendiri CSR mulai di
kenal pada tahun 1990-an . Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan
CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”.
Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep
CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan
terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi social
perusahaan “seat belt”, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat
sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan
melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Dan pada tahun 2007 CSR
mulai di Undangkan lebih tepatnya dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas (
UU.PT) pasal 74. Yang mewajibkan perseroan untuk menyisihkan sebagian laba
bersih dalam menganggarkan dana pelaksanaan tanggung jawab sosial terutama bagi
perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya
alam.
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (selanjutnya disingkat CSR) itu sendiri adalah keseimbangan
antara masyarakat, lingkungan dan laba yang dalam
artianya kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit)
bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet)
secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan
professional.
Secara
umum, Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas
kehidupan mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota
komunitas untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat menikmati
serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada
sekaligus memelihara, atau dengan kata lain merupakan cara perusahaan mengatur
proses usaha untuk memproduksi dampak positif pada suatu komunitas, atau
merupakan suatu proses yang penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dan
keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholders baik secara internal
(pekerja, shareholders, dan penanaman modal) maupun eksternal
(kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota komunitas, kelompok komunitas
sipil dan perusahaan lain).
Jadi,
tanggung jawab perusahaan secara sosial tidak hanya terbatas pada konsep
pemberian donor saja, tapi konsepnya sangat luas dan tidak bersifat statis dan
pasif dan statis, hanya dikeluarkan dari perusahaan akan tetapi hak dan
kewajiban yang dimiliki bersama antara stakeholders. Konsep Corporate
Social Responsibility melibatkan tanggungjawab kemitraan antara pemerintah,
lembaga, sumberdaya komunitas, juga komunitas lokal (setempat). Kemitraan ini
tidaklah bersifat pasif dan statis. Kemitraan ini merupakan tanggung jawab bersama
secara sosial antara stakeholders. Konsep kedermawanan perusahaan (corporate
philantrophy) dalam tanggung jawab sosial tidaklah lagi memadai karena
konsep tersebut tidaklah melibatkan kemitraan tanggung jawab perusahaan secara
sosial dengan stakeholders lainnya.
Tanggung
jawab social perusahaan (corporate social responsibility) pada dasarnya
juga terkait dengan budaya perusahaan (coporate culture) yang ada
dipengaruhi oleh etika perusahaan yang bersangkutan. Budaya perusahaan
terbentuk dari para individu sebagai anggota perusahaan yang bersangkutan dan
biasanya dibentuk oleh sistem dalam perusahaan. Sistem perusahaan khususnya
alur dominasi para pemimpin memegang peranan penting dalam pembentukan budaya
perusahaan, pemimpin perusahaan dengan motivasi yang kuat dalam etikanya yang
mengarah pada kemanusiaan akan dapat memberikan nuansa budaya perusahaan secara
keseluruhan.
2.2
Resiko- resiko CSR yang Mungkin
Timbul Dalam Kegiatan Bisnis
Dalam menjalankan aktivitas bisnis,
perusahaan akan mengalami kemungkinan resiko yang timbul dalam menjalani
aktifitas Bisnisnya tersebut.
Resiko
sector spesifik : Restoran
Amati
Nasabah…
|
Analisis
Timbul resiko jika…
|
Bahas
Apa yang penting…
|
Sarankan
Sarankan nasabah untuk…
|
Memperkerjakan anak anak
|
(T) anak-anak diperkerjakan
|
Anak –anak harus menerima pendidikan, gizi cukup dan
perawatan kesehatan. Mereka harus dilindungi dari penyalahgunaan dan
diskriminasi bisa bermain dan menikmati masa kanak-kanak
|
·
Anak-anak hanya boleh membantu dengan tugas-tugas
ringan
·
Hanya boleh di luar jam sekolah dan siswa harus
punya waktu dan tempat khusus mengerjakan pekerjaan rumah
·
Anak-anak tidak diperbolehkan mengoperasikan
mesin-mesin berbahaya
|
Mengolah makanan
|
(k&k) bahan makanan yang mudah rusak tidak dijaga
kesegarannya di almari pendingin
( L) ( K&K) pratek higienis tidak diterapkan
(membasuh tangan,air bersih,mencuci peralatan masak)
|
·
Tempat kerja yg bersih mencegah kuman dan penyakit
· Makanan
yang bersih tidak terkontaminasi adalah sehat dan mencegah penyakit sehingga
melindungi nasabah anda
|
·
Jaga kebersihan tempat kerja
·
Selalu cuci tangan dan alat
·
Hanya gunakan air bersih
· Sediakan
kotak obat (PPPK)
|
Membuang sampah
|
( L) ( K&K) sampah bertebaran dimana-mana dan
/tidak dibuang pada tempatnya
|
Pembuangan sampah pada tempatnya mencegah hama,
serangga,tikus atau jamur dan pencemaran tanah dan air
|
·
Sampah organic bisa dipakai kembali sebagai pupuk
atau makan ternak
· Buang
sampah pada fasilitas umum dan tidak dibakar
· Sediakan
tempat sampah secukupnya
·
Jual sampah / brg bekas pada perusahaan daur ulang
|
2.3
Pentingnya CSR ( Corporate
Social Responsibility )
Ada tiga alasan petingnya
CSR dan perlunya dilaksanaakan bagi Perusahaan dan UKM
1. Perusahaan
/ UKM adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila Perusahaan /
UKM ajuga turut memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan adanya penerapan
CSR, maka perusahaan secara tidak langsung telah menjalin hubungan dan ikatan
emosional yang baik terhadap shareholder maupun stakeholders.
2. kalangan bisnis dan masyarakat memiliki
hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme (saling mengisi dan
meguntungkan). Bagi perusahaan, untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat,
setidaknya licence to operate, adalah suatu keharusan bagi perusahaan
jika dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga
bisa mendongkrak citra dan performa perusahaan atau UKM itu sendiri.
3. kegiatan CSR merupakan salah satu cara untuk
mengeliminasi berbagi potensi mobilisasi massa (penduduk) untuk melakukan
hal-hal yang tidak diiginkan sebagai akses ekslusifme dan monopoli sumber daya
alam yang dieksploitasi oleh perusahaan tanpa mengedepankan adanya perluasan
kesempatan bagi terciptanya kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia
yang berdomisili di sekitar wilayah penambangan pada khususnya dan masyarakat Indonesia
pada umumnya.
2.4
Manfaat CSR bagi Perusahaan
Ø Meningkatkan
Citra Perusahaan
Dengan
melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai
perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
Ø Memperkuat
“Brand” Perusahaan
Melalui
kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan
produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan
produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
Ø Mengembangkan
Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam
melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri,
jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah,
masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang
baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
Ø Membedakan
Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika
CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan
menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan
pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
Ø Menghasilkan
Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan
kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara
konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya
dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
Ø Membuka
Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai
kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan
CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan
pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
Ø Meningkatkan
Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin
melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan
konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah,
akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan
terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga
akan meningka
2.5 CSR menjadi Peluang
Dengan
menerapkan CSR (corporate social responsibility), perusahaan berkesempatan untuk mendapatkan akses
investasi dan pembiayaan dari investor dan juga berkesempatan Mengembangkan
Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan yang mana ini menguntungkan
perusahaan. Bagi masyarakat dengan adanya perusahaan menerapkan CSR, mereka
(masyarakat) berkesempatan/berpeluang untuk mendapatkan bantuan dari perusahaan
tersebut
CSR =
Peluang
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan sebuah bisnis juga harus
memperhatikan orang-orang yang secara tidak langsung berhubungan dengan bisnis yang
di jalankan (eksternal( masyarakat dan lingkungan sekitar)) dan perlu adanya
tanggung jawab dalam menjalankan sebuah bisnis atau perusahaan. Dengan penerapan
CSR sebagai sebuah program yang wajib sebagai bentuk rasa terima kasih
perusahaan kepada masyarakat dan juga sebagai bentuk perhatian perusahaan
terhadap lingkungan sekitarnya. Di samping itu CSR juga memiliki peranan
penting bagi perusahaan yang menjalankannya,dan juga manfaat yang dapat
dirasakan perusahaan bila menjalankan CSR yaitu diantaranya :
·
Meningkatkan Citra
Perusahaan
·
Mengembangkan Kerja
Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
·
Membuka Akses untuk
Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
·
Meningkatkan Harga
Saham
Dari sisi masyarakat, CSR akan
sangat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kebaikan untuk masyarakat yang
membutuhkan bantuan.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Tunggal, Amin Widjaja, 2008, Corporate
Social Responcibility, Harvarindo,
Jakarta.
2. Kewirausahaan,Modul 4: Menjalankan
Usaha,Politeknik Negeri Kupang
3. http://www.csrindonesia.com