TUGAS EKONOMI
NAMA : NUR JANNAH DAIMAN
NIM : 1023742782
JURUSAN :
D3 ADMINISTRASI BISNIS 2A
DOSEN WALI :
INDAHWATI J NINO,SE,MM
TAHUN : 2011
SOAL.
1.
Apa itu CV ?
2.
Sebutkan syarat-syarat berdirinya CV !
Jawaban
·
Persekutuan komanditer
1.
Istilah persekutuan
komanditer berasal dari bahasa Belanda, Commanditaire
Vennotschaap atau CV. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang
terdiri atas beberapa pengusaha seorang atau lebih hanya turut serta menanamkan
modal sebagai persero diam.
Pengusaha atau pemiliki CV menjadi pimpinan atas perusahaan tersebut dan
bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Para
penanam modal dalam CV hanya sebagai persero diam.
Berdasarkan uraian di atas, didalam persekutuan komanditer terdapat 2
anggota atau pemegang saham yaitu anggota (persero) aktif dan anggota (persero) pasif.
Anggota aktif /persero aktif ( megaging partner
)
Anggota/
persero yang bertugas memimpin,mengurus, megelola, mengawasi dan bertanggung
jawab atas maju mundurnya perusahaan. Anggota/persero ini disebut pengusaha
yang memegang pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas jalannya
perusahaan. Selain memasukkan modal pada perusahaan, persero aktif juga
bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan dengan seluruh harta
bendanya,baik harta benda yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta benda
lainnya.
Anggota
pasif /persero komanditer ( sleeping partner)
Persero/anggaota
yang hanya berperan memasukkan modalnya pada perusahaan dengan mengharapkan
bunga atau bagian keuntungan CV atau disebut diven. Persero atau anggota jenis
ini tidak diperkenankan ikut campur dalam usaha yang dilakukan perusahaan( CV )
oleh persero aktif. Apabila perusahaan menderita rugi atau gukung
tikar/bangkrut, persero pasif bertanggung jawab terbatas pada modal yang di
tanam.
Ada
beberapa jenis persekutuan komanditer (CV) yaitu sebagai berikut :
Persekutuan komanditer murni : persekutuan yang
hanya terdiri dari seorang sekutu aktif dan yang lainnya sekutu pasif.
Persekutuan komanditer campuran : persekutuan
yang terdiri atas beberapa sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif.
Persekutuan komanditer bersaham : persekutuan
yang mengeluarkan surat-surat berharga atau saham-saham , baik sekutu aktif
maupun sekutu pasif mengambil satu atau lebih saham yang dijual.
Sehubungan dengan tugas, Tanggung jawab dan peran sekutu/anggota, dikenal
berbagi macam sekutu yaitu sebagai berikut
General partner : sama dengan sekutu aktif atau
sekutu pemelihara yang bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga dan turut
memimpin perusahaan.
Silent partner : sekutu yang tidak turut aktif
dalam menjalankan kegiatan persekutuan, tetapi dikenal umum sebagai sekutu
dalam persekutuan (perusahaan).
Secret partner : sekutu yang turut aktif
kegiatan persekutuan walaupun ia tidak diketahui umum sebagai sekutu dalam
persekutuan (perusahaan).
Sleeping
partner : sekutu yang tidak turut dalam kegiatan perusahaan dan tidak dekenal
umum sebagai sekutu dalam persekutuan.
2.
Persekutuan komanditer didirikan dari badan usaha
perseorangan maupun firma. Jika badan usaha perseorangan atau firma ingin
mengembangkan usaha sehingga memerlukan tambahan modal dan tidak menghendaki
kepemimpinananya dicampuri orang lain, maka diterbitkan surat sero atau saham yang kemudian dijual
kepada masyarakat yang membutuhkan.
Syarat-syarat berdirinya CV :
Mensyratkan pendirian oleh 2 orang dengan
menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Seiring perkembangan
zaman, pendirian CV mengharuskan menggunakan Akta Notaris, namun dalam Kitab
Undang-Undang Hukum dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus
dengan akta Notaris
kelinci99
ReplyDeleteTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino